Jumat, 19 Oktober 2012

Kasus Perusahaan yang Menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)


Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.

Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable.


Siapa Yang Harus Menguasai GCG?
Beberapa jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance, diantaranya:
  • Dewan Komisaris,
  • Direksi,
  • Corporate Secretary,
  • Komite Audit,
  • Komite GCG,
  • Bagian Legal dan Compliance,
  • Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
  • Dana Pensiun,
  • Yayasan/Koperasi, 
  • Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.

 
Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance adalah sebagai berikut :
  1. Transparasi
    Yaitu mengelola perusahaan secara transparan dengan semua stake holder (orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas perusahaan). Di sini para pengelola perusahaan harus  berbuat secara transparan kepada penanam saham, jujur apa adanya dalam membuat laporan usaha, tidak manipulatif. Keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang dianggap penting dan relevan.
  2. Accountability
    Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Manajemen harus membuat job description yang jelas kepada semua karyawan dan menegaskan fungsi-fungsi dasar setiap bagian. Dari sini perusahaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya, fungsi dan tanggung jawabnya serta kewenangannya dalam setiap kebijakan perusahaan.
  3. Responsibility
    Yaitu menyadari bahwa ada bagian-bagian perusahaan yang membawa dampak pada lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Di sini perusahaan harus memperhatikan amdal, keamanan lingkungan, dan kesesuaian diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Perusahaan harus apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak sosial masyarakat dan setiap yang berkembang di masyarakat.
  4. Independensi
    Yaitu berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan harus memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan supaya bisa memelihara keberlangsungan bisnisnya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan tidak ada satu pun yang dirugikan.
  5. Fairness
    Yaitu semacam kesetaraan atau perlakuan yang adil di dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus membuat sistem yang solid untuk membuat pekerjaan semuanya seperti yang diharapkan. Dengan pekerjaan yang fair tersebut diharapkan semua peraturan yang ada ditaati guna melindungi semua orang yang punya kepentingan terhadap keberlangsungan bisnis kita.


Contoh kasus perusahaan yang menyimpang dari GCG :

Pada saat ini, santer beredar rumor di kalangan pasar modal mengenai PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Yakni, pemerintah akan memberikan bailout alias dana talangan kepada BUMI yang saat ini memiliki masalah segudang yang belum terselesaikan. 



Pertama, BUMI memiliki utang yang cukup besar sehingga banyak pihak yang pesimistis akan kemampuan perusahaan batubara ini dalam menyelesaikan kewajibannya. Total pinjaman BUMI per Juni 2012 adalah US$ 3.789,63 juta.

Kedua, beberapa waktu lalu, BUMI dituding melakukan penyelewengan dana oleh Bumi Plc. Bumi Plc menegaskan akan melakukan investigasi yang berfokus pada dana pengembangan yang besar di BUMI dan aset di PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), yang semua dihapuskan nilainya menjadi nol dalam akun Bumi Plc per 31 Desember 2011, kecuali investasi US$ 39 juta di laporan keuangan konsolidasi.

Ketiga, setelah dituding melakukan penyelewengan dana oleh Bumi Plc, outlook peringkat utang BUMI diturunkan oleh sejumlah perusahaan pemeringkat internasional. Mereka adalah Moody's Investor Service dan Standard & Poor's. Pemangkasan outlook peringkat utang tentunya akan berdampak pada upaya BUMI untuk mendapatkan akses ke pasar modal. Di mana investor mempertanyakan kemampuan perusahaan batubara ini dalam mengembalikan pinjamannya.

Banyaknya permasalahan itu yang kemudian memicu mencuatnya rumor bailout tersebut. Saat ini, BUMI merupakan salah satu perusahaan batubara terbesar di Indonesia. Berdasarkan data RTI pada hari ini, nilai kapitalisasi BUMI mencapai Rp 14,125 triliun dan menduduki posisi ke 55 di Bursa Efek Indonesia.

Pertanyaan yang mengemuka saat ini adalah apakah layak BUMI mendapatkan bailout? Kepala Riset Universal Broker Satrio Utomo menjelaskan, bailout merupakan usaha penyelamatan yang kalau tidak dilakukan dampaknya bisa sistematis atau sangat besar terhadap negara.

Namun, Satrio menilai, BUMI tidak layak mendapatkan bailout dari pemerintah. Dia sangat menyayangkan jika  dana pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat digunakan untuk menyelamatkan BUMI. Sebab, ia menilai, good corporate governance (GCG) BUMI tergolong jelek.

Pembayaran utang anak usaha grup Bakrie ini sejak 2008 kerap mengalami rescheduling. Sementara itu, pendapatan yang diperoleh perseoran bukannya dipakai untuk melunasi utang malah diinvestasikan lagi dengan bunga yang lebih kecil dibandingkan utangnya.

Analisis:
Menurut saya jika di lihat dari GCG, perusahaan ini sudah mulai dalam kondisi yang tidak baik atau krisis, oleh karena itu sebaiknya pemerintah atau pun para pemegang saham lebih memperhatikan perusahaan tersebut dan mencarikan solusi yang tepat untuk dapat memecahkan permasalahan perusahaan tersebut sehingga dapat terselesaikan dengan baik, dan tidak ada yang merasa dirugikan.



Sumber :
http://investasi.kontan.co.id/news/ada-rumor-bumi-akan-mendapatkan-bailout/2012/10/08
http://www.dokterbisnis.net/2010/07/28/apa-itu-good-corporate-governance/
http://pratamaindomitra.co.id/apa-itu-gcg-good-corporate-governance.html

Iklan Pasta Gigi Close Up

CLOSE UP FIRE-FREEZE











Iklan ini dibuka oleh kalimat "siapkan dirimu untuk sensasi baru yang mengejutkan dari Close Up Fire Freeze" lalu di jelaskan kandungan dari pasta gigi tersebut, dimulai dari warm gel-nya yang membantu melawan kuman penyebab bau mulut, dan cool gel-nya mendinginkan mulut untuk kesegaran lebih tahan lama. Di akhir iklan, naratornya berkata "paduan sensasi baru untuk kesegaran lebih tahan lama". Dan di tutup dengan kalimat "baru Close Up Fire-Freeze".


Sumber : Youtube

Senin, 08 Oktober 2012

Memberantas Korupsi

Topik : Orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap kejahatan korupsi dengan cara mereka masing-masing.

Pendidikan anti korupsi diselengarakan di SMP Kanisius kudus dan mendegklarasikan pada tanggal 19 desember 2005 untuk mencoba mengagas sebuah media, supaya anak tingkat SMP mampu menterjemahkan korupsi yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, dengan :

1. Warung Kejujuran, warung dimana transaksi dilakukan mandiri ; seperti Negara, jadi Negara itu di modif dalam sebuah warung, kalau warung banyak yang mencuri, warungnya nanti pasti bangkrut. Berarti kita mendidik pada anak kalau Negaramu Indonesia itu banyak koruptornya dan nanti akan ambruk, ujar Basuki Sugita selaku Guru/ Kepala SMP Kanisius Kudus.

2. Telepon Kejujuran, pada tahun 2006 SMP kanisius kudus menyediakan fasilitas handphone GSM dan CDMA di tata uasahanya. Telepon kejujuran ini diadakan untuk mengantisipasi siswa untuk tidak membawa handphone ke sekolah.

Seperti kisah lainnya yang di tayangkan oleh Andy F Nova dimana selama ini kita mengenal kantin kejujuran yang ada di sekolah atau instansi untuk mendidik dan menanamkan sifat kejujuran pada masyarakat tetapi berbeda dengan Kios Bensin Kejujuranmilik Abdul Mukti Murahardjo yang berada di jalan Veteran Mojoreto Kediri, Mukti yang seorang tukang becak yang mengelola kios bensin eceran dengan semangat kejujuran, setiap pembeli mengisi bensin sendiri dan menaruh uangnya di dalam toples yang sudah di sediakan. Kios ini tidak ditunggui sebab mukti setiap harinya harus menarik becak, satu-satunya pengaman adalah hanya sebaris kalimat “ POM BENSIN KEJUJURAN 24 JAM MENUJU SURGA”. Baru 3 bulan membuka kios 84 botol hilang dibawa kabur dan kerap kali uang di dalam toples pun hilang. Meskipun banyak mendapatkan sindiran sinis dan dianggap konyol tetapi banyak orang yang bersimpati pada kios bensin kejujuran, sudah setahun mukti menjalankan kios meski sudah merugi lima jutaan rupiah namun mukti tidak menyerah untuk mengajarkan kejujuran pada warganya. Mukti hanyalah seorang tukang becak namun semangatnya untuk mengajarkan sifat jujur dan disiplin menjadi barang langka di Negri ini yang patut kita tiru.

3. Menciptakan Permainan Ular Tangga Anti Korupsi, anak-anak bias bermain sekaligus belajar, Andy menunujukan misalnya; dalam permainan ular tangga apabila jatuh di gambar perampok akan meluncur ke penjara. Basuki Sugita mengungkapkan bahwa Tangga adalah tentang nilai- nilai yang positif, apabila pemain ular tangga meluncur menurun ( ngebut ke 94 turun ke 75 ) maka di tilang.

Basuki Sugita juga mengungkapkan pada tahun 2007-2008 siswa SMP Kanisius Kudus banyak yang mengendarai motor ke sekolah namun pihak sekolah menerapkan peraturan kepada siswa untuk tidak membawa motor, bahwa siswa yang membawa motor harus memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) namun setelah peraturan dibuat siswa SMP pada membawa SIM, padahal umur siswa SMP rata-rata 13-14 tahun dan sekolah pun membuat peraturan kembali siswa boleh membawa motor apabila memiliki SIM yang datanya sesuai ijasah SD. Maka keesokan harinya siswa SMP tidak ada yang membawa motor ke sekolah.

Basuka Sugita tekan kan pesan moral, memberi pelajaran pada siswa dan orang tua untuk tidak memasukan identitas anak nya sendiri, maka itu anak harus diajarkan anti korupsi sejak playgroup, mereka harus dikenalkan nilai – nilai kejujuran. Ada pun orang yang melakukan perlawanan terhadap kejahatan korupsi dengan cara mereka masing – masing, seperti siswa kelas 3 SMP Negeri 2 Bandung yang bernama Fahma Waluya R behasil membuat terobosan menarik dalam teknologi dan informasi, menciptakan sebuah permainan anti korupsi ( Raid The Rats ). Games ini memeberikan pelajaran penting kepada anak-anak yang memainkan nya untuk mengenal sifat koruptor dan game ini pun tidak melepas budaya Indonesia dengan menggunakan musik Saung Angklung udjo.

Andy F Nova menerangkan Pesan kuat yang ada didalam game ini adalah kalo ada orang yang tidak peduli atau tidak tau malu melakukan korupsi, coba pikirkan Keluarganya, Anak nya, Ibu Bapak nya dan istri nya karena mereka juga akan menanggung malunya.

Perlawanan kejahatan korupsi juga dilakukan melalui 4 film pendek “ Kita VS Korupsi“, salah satu nya berjudul “Aku Padamu” dan “Rumah Perkara”. film ini menyampaikan pesan bahwa cermin kamu adalah rumah kamu dimana kejujuran itu dimulai dari rumah, ujar; Lasja F Susatyo (sutradara Aku Padamu ) dan kebohongan dimulai dari kebohongan kecil sehingga menjadi kebohongan besar. Kebaikan lahir dari kebaikan-kebaikan sebelumnya maka kejujuran itu penting sebab bias mengalahkan segalanya, ujar Rifno ( Pemain film Rumah Perkara ).


Analisa :
1.     Dilihat dari sudut pandang etika, korupsi  itu bisa juga disebut sebagai tindakan kejahatan atau kriminal. Korupsi sangat tidak baik jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, maka sebaiknya sejak dini dirumah ataupun di sekolah anak-anak di ajarkan supaya mengenal nilai-nilai kejujuran dan juga di ajarkan mengenai dampak buruk korupsi yaitu akan merugikan diri sendiri dan juga akan berdampak buruk bagi orang lain. Sehingga anak-anak akan terbiasa dengan kejujuran.
2.       Dilihat dari sudut pandang norma-norma yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :
a.       Berdasarkan norma agama, tindakan korupsi sama dengan mencuri atau mengambil hak orang lain, dan Tuhan Yang Maha Esa sangat melarang tindakan tersebut.
b.      Berdasarkan norma hukum, tindak korupsi sangat melanggar hukum dan ada Undang-Undang yang mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut yang biasanya berupa sanksi pidana.
c.       Berdasarkan norma kesopanan, korupsi juga melanggar norma tersebut karena mengambil yang bukan haknya merupakan tindakan yang tidak sopan.
d.      Berdasarkan norma kesusilaan, korupsi bisa mengakibatkan penyesalan yang sangat besar.
3.      Dilihat dari nilai kejujuran, di Indonesia sudah sangat krisis kejujuran. Dapat dibuktikan dari sudah semakin banyaknya koruptor di Indonesia. Dan para koruptor itu tidak merasa malu dengan tindakannya tersebut. Bahkan para koruptor tersebut tidak di adili dengan benar, sehingga hukumannya tidak sebanding dengan tindakan kejahatannya.
4.       Pesan moral yang dapat disimpulkan adalah korupsi itu diawali dari sebuah kebohongan. Bermula dari kebohongan kecil, akan menjadi kebohongan besar dan akan menjadi masalah yang besar pula. Jadi peran orang tua dirumah dan pengajar di sekolah sangat penting untuk mengajarkan anak-anak sejak dini tentang kejujuran, sehingga anak-anak tersebut tidak akan mengenal kebohongan ataupun korupsi.

Sumber : Kick Andy Metro TV