Senin, 26 November 2012

Tugas Contoh Kasus Buruh



Contoh Kasus :

Buruh Geruduk Grahadi Tolak Outsourcing & Upah Murah
Top of Form


Bottom of Form


Kamis, 30 Agustus 2012 13:51:52 WIB
Reporter : Rahardi Soekarno J.
Surabaya (beritajatim.com) - Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim melakukan aksi di gedung negara Grahadi, Kamis (30/8/2012) hari ini.

Aksi ini merupakan pemanasan menjelang Mogok Nasional Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM) yang akan serentak dilakukan pada bulan September nanti.

Ketua Aliansi Buruh Jatim Jamaluddin di sela-sela aksi unjukrasa mengatakan, pihaknya menolak upah murah, revisi Permenakertrans 13/2012 dan memberlakukan upah minimum sektoral tahun 2013 di Jatim.

"Kebijakan Menakertrans yang memaksakan untuk menerbitkan Permenakertrans 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja lajang yang semula 46 menjadi 60 item, merupakan sebuah  bentuk dari pemerintah tetap akan menjalankan politik upah murah," tegasnya.

Menurut dia, politik upah murah itu terlebih diterapkan bagi buruh outsourcing yang bekerja tanpa kepastian. Hal tersebut  merupakan kegagalan dan lalainya negara dalam mengimplementasikan amanah konstitusi dalam mewujudkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Revisi permenaker tersebut hanya menambahkan 14 item, ikat pinggang, kaos kaki, deodorant, setrika 250 watt, rice cooker ukuran 1/2 liter, celana pendek, pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastik, sabun cuci piring (colek), gayung plastik ukuran sedang, sisir, ballpoint/pensil dan cermin 30x50 cm. 

Revisi permenaker tersebut masih belum memperhitungkan kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga dan berbasiskan kebutuhan hidup buruh yang riil dan layak.

Secara umum kesadaran pengusaha dan pematuhan terhadap pemenuhan hak-hak buruh masih rendah sehingga pelanggaran di Jatim, masih sangat tinggi dan memunculkan sejumlah kasus-kasus buruh antara lain:

1. Kasus buruh PT Sri Rejeki Pasuruan
2. Kasus buruh PT Japfa Comfeed Sidoarjo
3. Kasus buruh Kebun Binatang Surabaya
4. Kasus buruh di CV GSM Sidoarjo
5. Kasus buruh PT SDP dan PT SEP Sidoarjo (dalam tahapan penyelesaian)
Dia menjelaskan, mekanisme utama penyelesaian sengketa buruh yaitu melalui UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) gagal menyelesaikan kasus buruh secara cepat, tepat, adil dan murah.

Jalur hukum yang lainnya juga tidak dapat memberikan akses keadilan terhadap buruh akibatnya buruh menjadi korban ketidakadilan dan termiskinkan oleh sistem penyelesaian sengketa yang neolib dan sarat dengan mafia peradilan.

Sumber :
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2012-08-30/144964/Buruh_Geruduk_Grahadi_Tolak_Outsourcing_&_Upah_Murah

Analisis :
Sudut pandang buruh : Jika saya sebagai buruh maka saya akan sangat sulit mendapatkan kehidupan yang layak jika perlakuan pengusaha dan pemerintah masih saja tetap seperti itu, sebagai buruh saya akan meminta upah yang lebih layak yang sesuai dengan UU.
Sudut pandang majikan : Jika saya sebagai majikan atau pemilik usaha tersebut, saya akan lebih memperhatikan lagi kesejahteraan para pekerja saya, karna jika para pekerja atau buruh mendapatkan kesejahteraan yang layak maka mereka akan bekerja lebih giat dan baik, sehingga produksi perusahaan semakin baik dan berkualitas dan akan lebih mendapatkan laba dari penjualan yang lebih banyak. Maka kedua belah pihak baik buruh maupun pemilik perusahaan sama-sama saling menguntungkan.
Sudut pandang pemerintah : Jika saya di posisi pemerintah saya akan lebih memperhatikan kesjahteraan buruh dan meninjak lanjuti para pemilik perusahaan yang melalaikan kesejahteraan pekerjanya dengan jalur hukum sehingga tidak ada lagi perselisihan yang terjadi, jika semua berjalan lancar tidak akan ada demo buruh yang akan berdampak buruk terhadap masyarakat lainnya yang juga akan membuat pemerintah terlibat.

Rabu, 14 November 2012

Corporate Social Responsibility (CSR)


Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Hal ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR bukanlah sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.

Contoh Perusahaan yang telah menerapkan CSR :

Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang kami lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.

Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:



Organizational Governance

Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.

Consumer Issues
Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya.

Labor Practices
Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan.

Environment
Mengembangkan budaya Peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.

Community Involvement
Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.
CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan  dari keinginan   masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.

Program Indosat “Satukan Cinta Negeri” diterapkan melalui berbagai aktifitas antara lain adalah:
 

 

Program yang telah dilakukan akan terus berjalan dan ditingkatkan kualitasnya. Seluruh program CSR yang dilaksanakan oleh Indosat akan terus dievaluasi secara berkala agar betul-betul dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Bangsa Indonesia sesuai CSR Goal Indosat.

Betapapun besarnya masalah yang dihadapi dunia pendidikan, kesehatan, lingkungan serta permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia pada umumnya, maka setiap langkah nyata yang dilakukan oleh Indosat merupakan tahapan yang berarti untuk menuju masa depan yang lebih baik.


Sumber :

Senin, 05 November 2012

Perlindungan Konsumen (Tugas ke 5)

Susu Ultra Milk Belum Ekspired, Berasa Asam

Kasus ini saya peroleh berdasarkan pengalaman dari Ibu Melvina Elizabeth

Jakarta - Saya merupakan penggemar setia susu Ultra Milk low fat coklat yang mengkonsumsinya setiap hari, namun sudah dua kali saya dikecewakan dengan adanya produk susu yang sudah rusak walaupun belum ekspired.

Susu dengan kemasan satu liter yang saya beli ternyata sudah berbau masam, susu juga menggumpal seperti berbusa. Padahal pada kemasan tertera ekspired sampai tahun 2013.

Karena berharap hal ini tidak akan terulang untuk kedua kalinya maka saya membeli lagi susu dengan merk terkenal tersebut. Ketika saya buka kemasan susu yang masih tersegel tersebut dan dituangkan ke gelas, saya mendapati susu bergumpal seperti busa serta rasanya asam.

Saya sudah mencoba menghubungi layanan pengaduan konsumen Ultra Milk tapi layanan pengaduan tidak dapat dihubungi. Dengan demikian saya sebagai konsumen yang rutin mengkonsumsi merk susu terkenal ini merasa kecewa dengan kejadian ini.

Demikianlah kasus yang dialami oleh Ibu Melvina Elizabeth.  Dan berdasarkan analisis Etika Bisnis serta UU Perlindungan Konsumen, terdapat kesalahan prosedur serta adanya pelanggaran UU yang di lakukan oleh Pihak Ultra, di antaranya adalah :
1. Tidak sesuainya tanggal kadarluasa dengan masa kadarluasa susu yang sudah di di dalam kemasan.
2. Layanan pengaduan konsumen tidak dapat di hubungi.
3. Tidak adanya pemecahan masalah yang pasti dari pihak Ultra terkait masalah yang di alami oleh Ibu
    Melvina Elizabeth
Dari masalah diatas, dapat disimpulkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di antaranya :
  • Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
    diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
    serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
   pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
    dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan
   barang dan/atau jasa tersebut.
 
Sumber :
http://suarapembaca.detik.com/read/2012/11/05/110815/2081424/283/susu-ultra-milk-belum-ekspired-berasa-asam