KETUA UMUM : Bertanggung jawab secara umum terhadap jalannya kepengurusan Koperasi Karyawan PT.Wirayuda Estithama (KOPKAR WIRAYUDA), mengkoordinir tiap bidang, dan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan KOPKAR WIRAYUDA.
SEKERTARIS UMUM : Mewakili ketua bila berhalangan tugas, bertanggung jawab terhadap konsolidasi internal, dan memberi pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan KOPKAR WIRAYUDA.
BENDAHARA UMUM : Mengatur keuangan, pembukuan, dan membuat laporan keuangan KOPKAR WIRAYUDA setiap tengah tahun dan diakhir kepengurusan.
ANGGOTA : Pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi Karyawan PT.Wirayuda Estithama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar