Senin, 26 November 2012

Tugas Contoh Kasus Buruh



Contoh Kasus :

Buruh Geruduk Grahadi Tolak Outsourcing & Upah Murah
Top of Form


Bottom of Form


Kamis, 30 Agustus 2012 13:51:52 WIB
Reporter : Rahardi Soekarno J.
Surabaya (beritajatim.com) - Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim melakukan aksi di gedung negara Grahadi, Kamis (30/8/2012) hari ini.

Aksi ini merupakan pemanasan menjelang Mogok Nasional Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM) yang akan serentak dilakukan pada bulan September nanti.

Ketua Aliansi Buruh Jatim Jamaluddin di sela-sela aksi unjukrasa mengatakan, pihaknya menolak upah murah, revisi Permenakertrans 13/2012 dan memberlakukan upah minimum sektoral tahun 2013 di Jatim.

"Kebijakan Menakertrans yang memaksakan untuk menerbitkan Permenakertrans 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja lajang yang semula 46 menjadi 60 item, merupakan sebuah  bentuk dari pemerintah tetap akan menjalankan politik upah murah," tegasnya.

Menurut dia, politik upah murah itu terlebih diterapkan bagi buruh outsourcing yang bekerja tanpa kepastian. Hal tersebut  merupakan kegagalan dan lalainya negara dalam mengimplementasikan amanah konstitusi dalam mewujudkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Revisi permenaker tersebut hanya menambahkan 14 item, ikat pinggang, kaos kaki, deodorant, setrika 250 watt, rice cooker ukuran 1/2 liter, celana pendek, pisau dapur, semir dan sikat sepatu, rak piring portable plastik, sabun cuci piring (colek), gayung plastik ukuran sedang, sisir, ballpoint/pensil dan cermin 30x50 cm. 

Revisi permenaker tersebut masih belum memperhitungkan kebutuhan hidup buruh yang berkeluarga dan berbasiskan kebutuhan hidup buruh yang riil dan layak.

Secara umum kesadaran pengusaha dan pematuhan terhadap pemenuhan hak-hak buruh masih rendah sehingga pelanggaran di Jatim, masih sangat tinggi dan memunculkan sejumlah kasus-kasus buruh antara lain:

1. Kasus buruh PT Sri Rejeki Pasuruan
2. Kasus buruh PT Japfa Comfeed Sidoarjo
3. Kasus buruh Kebun Binatang Surabaya
4. Kasus buruh di CV GSM Sidoarjo
5. Kasus buruh PT SDP dan PT SEP Sidoarjo (dalam tahapan penyelesaian)
Dia menjelaskan, mekanisme utama penyelesaian sengketa buruh yaitu melalui UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) gagal menyelesaikan kasus buruh secara cepat, tepat, adil dan murah.

Jalur hukum yang lainnya juga tidak dapat memberikan akses keadilan terhadap buruh akibatnya buruh menjadi korban ketidakadilan dan termiskinkan oleh sistem penyelesaian sengketa yang neolib dan sarat dengan mafia peradilan.

Sumber :
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/8/Peristiwa/2012-08-30/144964/Buruh_Geruduk_Grahadi_Tolak_Outsourcing_&_Upah_Murah

Analisis :
Sudut pandang buruh : Jika saya sebagai buruh maka saya akan sangat sulit mendapatkan kehidupan yang layak jika perlakuan pengusaha dan pemerintah masih saja tetap seperti itu, sebagai buruh saya akan meminta upah yang lebih layak yang sesuai dengan UU.
Sudut pandang majikan : Jika saya sebagai majikan atau pemilik usaha tersebut, saya akan lebih memperhatikan lagi kesejahteraan para pekerja saya, karna jika para pekerja atau buruh mendapatkan kesejahteraan yang layak maka mereka akan bekerja lebih giat dan baik, sehingga produksi perusahaan semakin baik dan berkualitas dan akan lebih mendapatkan laba dari penjualan yang lebih banyak. Maka kedua belah pihak baik buruh maupun pemilik perusahaan sama-sama saling menguntungkan.
Sudut pandang pemerintah : Jika saya di posisi pemerintah saya akan lebih memperhatikan kesjahteraan buruh dan meninjak lanjuti para pemilik perusahaan yang melalaikan kesejahteraan pekerjanya dengan jalur hukum sehingga tidak ada lagi perselisihan yang terjadi, jika semua berjalan lancar tidak akan ada demo buruh yang akan berdampak buruk terhadap masyarakat lainnya yang juga akan membuat pemerintah terlibat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar