Senin, 05 November 2012

Perlindungan Konsumen (Tugas ke 5)

Susu Ultra Milk Belum Ekspired, Berasa Asam

Kasus ini saya peroleh berdasarkan pengalaman dari Ibu Melvina Elizabeth

Jakarta - Saya merupakan penggemar setia susu Ultra Milk low fat coklat yang mengkonsumsinya setiap hari, namun sudah dua kali saya dikecewakan dengan adanya produk susu yang sudah rusak walaupun belum ekspired.

Susu dengan kemasan satu liter yang saya beli ternyata sudah berbau masam, susu juga menggumpal seperti berbusa. Padahal pada kemasan tertera ekspired sampai tahun 2013.

Karena berharap hal ini tidak akan terulang untuk kedua kalinya maka saya membeli lagi susu dengan merk terkenal tersebut. Ketika saya buka kemasan susu yang masih tersegel tersebut dan dituangkan ke gelas, saya mendapati susu bergumpal seperti busa serta rasanya asam.

Saya sudah mencoba menghubungi layanan pengaduan konsumen Ultra Milk tapi layanan pengaduan tidak dapat dihubungi. Dengan demikian saya sebagai konsumen yang rutin mengkonsumsi merk susu terkenal ini merasa kecewa dengan kejadian ini.

Demikianlah kasus yang dialami oleh Ibu Melvina Elizabeth.  Dan berdasarkan analisis Etika Bisnis serta UU Perlindungan Konsumen, terdapat kesalahan prosedur serta adanya pelanggaran UU yang di lakukan oleh Pihak Ultra, di antaranya adalah :
1. Tidak sesuainya tanggal kadarluasa dengan masa kadarluasa susu yang sudah di di dalam kemasan.
2. Layanan pengaduan konsumen tidak dapat di hubungi.
3. Tidak adanya pemecahan masalah yang pasti dari pihak Ultra terkait masalah yang di alami oleh Ibu
    Melvina Elizabeth
Dari masalah diatas, dapat disimpulkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di antaranya :
  • Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
    diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
    serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
   pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
    dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
  • Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan
   barang dan/atau jasa tersebut.
 
Sumber :
http://suarapembaca.detik.com/read/2012/11/05/110815/2081424/283/susu-ultra-milk-belum-ekspired-berasa-asam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar