Jumat, 19 Oktober 2012

Kasus Perusahaan yang Menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG)


Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.

Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable.


Siapa Yang Harus Menguasai GCG?
Beberapa jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance, diantaranya:
  • Dewan Komisaris,
  • Direksi,
  • Corporate Secretary,
  • Komite Audit,
  • Komite GCG,
  • Bagian Legal dan Compliance,
  • Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta,
  • Dana Pensiun,
  • Yayasan/Koperasi, 
  • Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.

 
Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance adalah sebagai berikut :
  1. Transparasi
    Yaitu mengelola perusahaan secara transparan dengan semua stake holder (orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas perusahaan). Di sini para pengelola perusahaan harus  berbuat secara transparan kepada penanam saham, jujur apa adanya dalam membuat laporan usaha, tidak manipulatif. Keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang dianggap penting dan relevan.
  2. Accountability
    Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Manajemen harus membuat job description yang jelas kepada semua karyawan dan menegaskan fungsi-fungsi dasar setiap bagian. Dari sini perusahaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya, fungsi dan tanggung jawabnya serta kewenangannya dalam setiap kebijakan perusahaan.
  3. Responsibility
    Yaitu menyadari bahwa ada bagian-bagian perusahaan yang membawa dampak pada lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Di sini perusahaan harus memperhatikan amdal, keamanan lingkungan, dan kesesuaian diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Perusahaan harus apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak sosial masyarakat dan setiap yang berkembang di masyarakat.
  4. Independensi
    Yaitu berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan harus memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan supaya bisa memelihara keberlangsungan bisnisnya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan tidak ada satu pun yang dirugikan.
  5. Fairness
    Yaitu semacam kesetaraan atau perlakuan yang adil di dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus membuat sistem yang solid untuk membuat pekerjaan semuanya seperti yang diharapkan. Dengan pekerjaan yang fair tersebut diharapkan semua peraturan yang ada ditaati guna melindungi semua orang yang punya kepentingan terhadap keberlangsungan bisnis kita.


Contoh kasus perusahaan yang menyimpang dari GCG :

Pada saat ini, santer beredar rumor di kalangan pasar modal mengenai PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Yakni, pemerintah akan memberikan bailout alias dana talangan kepada BUMI yang saat ini memiliki masalah segudang yang belum terselesaikan. 



Pertama, BUMI memiliki utang yang cukup besar sehingga banyak pihak yang pesimistis akan kemampuan perusahaan batubara ini dalam menyelesaikan kewajibannya. Total pinjaman BUMI per Juni 2012 adalah US$ 3.789,63 juta.

Kedua, beberapa waktu lalu, BUMI dituding melakukan penyelewengan dana oleh Bumi Plc. Bumi Plc menegaskan akan melakukan investigasi yang berfokus pada dana pengembangan yang besar di BUMI dan aset di PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), yang semua dihapuskan nilainya menjadi nol dalam akun Bumi Plc per 31 Desember 2011, kecuali investasi US$ 39 juta di laporan keuangan konsolidasi.

Ketiga, setelah dituding melakukan penyelewengan dana oleh Bumi Plc, outlook peringkat utang BUMI diturunkan oleh sejumlah perusahaan pemeringkat internasional. Mereka adalah Moody's Investor Service dan Standard & Poor's. Pemangkasan outlook peringkat utang tentunya akan berdampak pada upaya BUMI untuk mendapatkan akses ke pasar modal. Di mana investor mempertanyakan kemampuan perusahaan batubara ini dalam mengembalikan pinjamannya.

Banyaknya permasalahan itu yang kemudian memicu mencuatnya rumor bailout tersebut. Saat ini, BUMI merupakan salah satu perusahaan batubara terbesar di Indonesia. Berdasarkan data RTI pada hari ini, nilai kapitalisasi BUMI mencapai Rp 14,125 triliun dan menduduki posisi ke 55 di Bursa Efek Indonesia.

Pertanyaan yang mengemuka saat ini adalah apakah layak BUMI mendapatkan bailout? Kepala Riset Universal Broker Satrio Utomo menjelaskan, bailout merupakan usaha penyelamatan yang kalau tidak dilakukan dampaknya bisa sistematis atau sangat besar terhadap negara.

Namun, Satrio menilai, BUMI tidak layak mendapatkan bailout dari pemerintah. Dia sangat menyayangkan jika  dana pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat digunakan untuk menyelamatkan BUMI. Sebab, ia menilai, good corporate governance (GCG) BUMI tergolong jelek.

Pembayaran utang anak usaha grup Bakrie ini sejak 2008 kerap mengalami rescheduling. Sementara itu, pendapatan yang diperoleh perseoran bukannya dipakai untuk melunasi utang malah diinvestasikan lagi dengan bunga yang lebih kecil dibandingkan utangnya.

Analisis:
Menurut saya jika di lihat dari GCG, perusahaan ini sudah mulai dalam kondisi yang tidak baik atau krisis, oleh karena itu sebaiknya pemerintah atau pun para pemegang saham lebih memperhatikan perusahaan tersebut dan mencarikan solusi yang tepat untuk dapat memecahkan permasalahan perusahaan tersebut sehingga dapat terselesaikan dengan baik, dan tidak ada yang merasa dirugikan.



Sumber :
http://investasi.kontan.co.id/news/ada-rumor-bumi-akan-mendapatkan-bailout/2012/10/08
http://www.dokterbisnis.net/2010/07/28/apa-itu-good-corporate-governance/
http://pratamaindomitra.co.id/apa-itu-gcg-good-corporate-governance.html

1 komentar:

  1. http://cynthiaratnablogs.blogspot.com/2012/10/kasus-perusahaan-yang-menyimpang-dari.html

    BalasHapus